I. Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
A. Pelapisan Sosial
dalam Masyarakat
1. Pengertian dari pelapisan sosial
PENGERTIAN
PELAPISAN MASYARAKAT SECARA UMUM :
Pelapisan
masyarakat (social stratification) merupakan sejumlah individu yang mempunyai
kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya.
Pelapisan
sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam
kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan
di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau
posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang
maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang
itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang
ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
PENGERTIAN PELAPISAN MASYARAKAT MENURUT PARA AHLI
·
Pitirim
A. Sorokin, “Pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis)”.
·
Drs.
Robert M.Z. “Pelapisan sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk
dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut
dimensi kekuasaan, privilese dan prestise”.
·
Max Weber “Pelapisan
sosial adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise”
2. Jelaskan terjadinya pelapisan
sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial
terbagi menjadi 2, yaitu:
·
Terjadi
dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
·
Terjadi
dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2
sistem, yaitu:
1.
Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2.
Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ).
3. Perbedaan
Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
· Manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
· Individu
mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin :
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin :
A. Sorikin
bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Pelapisan
sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Di dalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
· Adanya
kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan
kewajiban
· Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
· Adanya
pemimpin yang saling berpengaruh
· Adanya
orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan
hokum
· Adanya
pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
· Adanya
pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat
tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang
tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive
bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.
4. Teori
Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk
konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi
pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para
pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan
teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
·
Aristoteles
membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya,
menengah, dan melarat.
·
Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam
masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·
Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
·
Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
·
Karl Marx,
menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan
istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat
yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang
tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
Dari apa
yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria
yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam
lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
·
Ukuran
kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang
mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
·
Ukuran
kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar,
menempati lapisan sosial teratas
·
Ukuran
kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
·
Ukuran ilmu
pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata
bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu
mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun
secara tidak halal.
·
Ukuran-ukuran
diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada ukuran-ukuran
lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas yang menonjol
sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi kriteria
pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang dianut oleh
anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
B. Kesamaan Derajat
1.
Pengertian dari Persamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya
tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban
penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban
asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa
takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah
pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hukum positif.
Ada juga
yang beranggapan bahwa persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf
yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia
adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan
hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat
kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah
tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki
kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya persamaan harkat,
derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati
akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan
dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga,
lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia
dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk
pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial). Manusia akan
mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam
masyarakat.
2.
Pasal-Pasal dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
UUD’45 Jamin
Hak Persamaan Kedudukan dan Kepastian Hukum
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan bagi seluruh angota DPRD Kabupaten Alor.
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan bagi seluruh angota DPRD Kabupaten Alor.
SETIAP
Anggota DPRD kabupaten Alor periode 2009-2014 memiliki hak yang sama dan setara
sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,”
setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
pengecualiannya”.\
Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Pasal 28I
ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal, Dalam kualifikasi yang sama,
setiap manusia, termasuk di dalamnya para pemohon sebagai anggota DPRD harus
memiliki hak-hak tersebut tanpa boleh ada perlakuan yang berbeda. Oleh karena
tiap-tiap anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014, baik itu anggota yang
berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara
terbanyak maupun anggota yang berasal dari partai politik yang memperoleh
jumlah kursi dan/atau suara sedikit, memiliki hak-hak yang sama maka dengan
sendirinya seluruh anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 tanpa
memmandang asal partai politiknya, memiliki hak konstitusional yang
sama untuk memilih dan dipilih sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Alor
melalui fraksi-fraksi.
Persamaan
hak ini merupakan bagian dari pada pengakuan hak-hak yang dimiliki oleh setiap
anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 termasuk para Pemohon, yang harus
tidak boleh dibedakan (sekali lagi, yang harus tidak boleh dibedakan) dan harus
diperlakukan secara adil.
Frasa
penjelasan Pasal 354 ayat (2) berbunyi, ”Partai politik yang urutan perolehan
kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan
DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan
anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD”.
Pemilihan
Pimpinan DPRD Alor sepanjang menyangkut frasa ”yang berasal dari partai politk
berdasarkan urutan perolehan dan atau yang memperoleh jumlah kursi dan atau
suara terbanyak” adalah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28D ayat (3) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,.
Hal ini
menunjukkan ketidak-setaraann kedudukan anggota DPRD, dimana angota DPRD
Kabupaten Alor periode 2009-2014 yang berasal dari partai politik yang
memperoleh jumlah kursi dan/atau suara sedikit, ditempatkan lebih rendah
dibandingkan kedudukan anggota yang berasal dari partai politik yang memperoleh
jumlah kursi dan/atau suara terbanyak. Dengan kata lain, hak menjadi Pimpinan
DPRD hanya dimiliki oleh anggota DPRD Kabupaten Alor yang berasal partai
politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara terbanyak, sementara
anggota DPRD kabupaten Alor yang berasal dari partai politik yang memperoleh
jumlah kursi dan/atau suara sedkit tidak berhak untuk memilih dan dipilih
sebagai Pimpinan DPRD.
3. Pokok-pokok
Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum dalam UUD 45
Hukum dibuat
dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya
perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak-hak
asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·
Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam
perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang
dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pokok Kedua,
ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·
Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·
Pokok
Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
C. Elite & Massa
1. Pengertian dari Elite
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru,
petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat
(opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki
status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
2. Fungsi Elit Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok
heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu
golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan
mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat
terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya
dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas
yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan
menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu
minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
·
Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
·
Faktor utama
yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
·
Dalam hal
tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
·
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah
imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
3.Jelaskan Pengertian Massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Hal-hal penting dalam massa :
1. berasal
dari semua lapisannmasyarakat atau strata sosial
2. merupakan
kelompok yang anonim, atau tersusun dari individu-individu anonim
3. sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya
4. very
loosely organized tidak bisa bertindak secara bulat seperti suatu
kesatuan
4. Ciri-Ciri Massa
Terhadap
beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
·
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses
peradilantentang pembunuhan misalnya melalui pers.
·
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonim.
·
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota¬anggotanya.
Nama : Monica Devy Panggabean
Kelas :1TB03
NPM : 24315309
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar