2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. HUKUM, NEGARA DAN PEMERNTAHAN
·
PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah keseluruhan norma oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan
atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
mengikat bagi
sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
·
CIRI-CIRI
HUKUM
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan
itu bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
·
SUMBER-SUMBER
HUKUM
-
Sumber
hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
-
Sumber
hukum formil :
§ UU (statute)
§ Kebiasaan (custom)
§ Keputusan hakim (jurisprudentie)
§ Trakta
§ Pendapat sarjana hukum (doktrin)
·
PEMBAGIAN HUKUM
o Hukum
Menurut Bentuknya
§
Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
§
Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan
perundang-undangan
o Hukum
Menurut Tempat Berlakunya
§
Hukum
nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
§
Hukum
internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
§
Hukum
asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain
o Hukum
Menurut Sumbernya
§
Sumber
hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang
menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
§
Sumber
hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya
hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya
o Hukum
Menurut Waktu Berlakunya
§
IUS
CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
§
IUS
CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
o Hukum
Menurut Isinya
§
Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
§
Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
o Hukum
Menurut Cara Mempertahankannya
§
Hukum
Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
§
Hukum
Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan –
kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan
o Hukum
Menurut Sifatnya
§
Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai
paksaan mutlak
§
Hukum yang
mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
·
PENGERTIAN
NEGARA
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
TUGAS UTAMA NEGARA
o Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu sama lain.
o Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
·
SIFAT NEGARA
o Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat
legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan
fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
o Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan
bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti
sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham
individu dan kelompok.
o Sifat totalitas
Semua hal tanpa
pengecualian menjadi wewenang negara.
·
BENTUK-BENTUK
NEGARA
o Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu
berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu negara kesatuan
dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan desentralisasi.
o Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula
berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat ke dalam suatu ikatan
kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
·
UNSUR-UNSUR
NEGARA
o Penduduk Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal
dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi
atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di
Indonesia untuk tujuan tertentu.
o Wilayah Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk
negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
o Pemerintah Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan roda pemerintahan.
o Kedaulatan Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
·
TUJUAN NEGARA RI
Tujuan Negara Indonesia adalah yang
tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
o Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
o Memajukan kesejahteraan umum
o Mencerdaskan kehidupan bangsa
o Ikut melaksanakan ketertiban dunia
·
PENGERTIAN
PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa
pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan
roda negara maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
Pemerintah dalam arti luas yaitu menunjuk kepada alat perlengkapan negara
seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit yaitu hanya menunjuk kepada alat perlengkapan
negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
·
PERBEDAAN
PEMERINTAHAN DENGAN PEMERNTAH
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan
dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu
lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.
B. WARGA NEGARA DAN NEGARA
·
PENGERTIAN WARGA NEGARA
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara
resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
·
KRITERIA WARGA NEGARA
o Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
o Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia.
·
ORANG YANG
BERADA PADA SATU WILAYAH
o Rakyat Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang /
manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama
berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian
menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat
dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer)
tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan
(sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari
hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata
negara.
o Wilayah (teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah
itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan
satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah
keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
o Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan
memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu
negara dan berada dalam wilayah negara.
o UUD (konstitusi)
o Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
·
PASAL UUD 1945
TENTANG WARGA NEGARA
o Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
o Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
o Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
·
PASAL UUD 1945
TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
o Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan
dan pembelaan terhadap negara.
o Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
o Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan)
o Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian
Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
o Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang
layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah
dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
o Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan
SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
o Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin
dan anak terlantar sebagai tanggung jawab Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar