Kamis, 12 November 2015

Ilmu Sosial Dasar 2 (Bab 2-Warga Negara dan Negara)

2.            WARGA NEGARA DAN NEGARA

                                A. HUKUM, NEGARA DAN PEMERNTAHAN

·         PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
mengikat bagi sebagian atau seluruh  tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

·         CIRI-CIRI HUKUM
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

·         SUMBER-SUMBER HUKUM
-          Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
-          Sumber hukum formil :
§  UU (statute)
§  Kebiasaan (custom)
§  Keputusan hakim (jurisprudentie)
§  Trakta
§  Pendapat sarjana hukum (doktrin)
·         PEMBAGIAN HUKUM
o   Hukum Menurut Bentuknya
§  Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
§  Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan

o   Hukum Menurut Tempat Berlakunya
§  Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara
§  Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
§  Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain

o   Hukum Menurut Sumbernya
§  Sumber hokum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hokum dan mempunyai kekuatan mengikat
§  Sumber hokum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya

o   Hukum Menurut Waktu Berlakunya
§  IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu
§  IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang

o   Hukum Menurut Isinya
§  Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
§  Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

o   Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
§  Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil
§  Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan

o   Hukum Menurut Sifatnya
§  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak
§  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

·         PENGERTIAN NEGARA
  Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

·         TUGAS UTAMA NEGARA
o   Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
o   Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
·         SIFAT NEGARA
o    Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
o    Sifat monopoli
  Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
o    Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian  menjadi wewenang negara.
·         BENTUK-BENTUK NEGARA
o    Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan desentralisasi.
o    Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat ke dalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
·         UNSUR-UNSUR NEGARA
o   Penduduk Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
o   Wilayah Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
o   Pemerintah Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
o   Kedaulatan Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

·         TUJUAN NEGARA RI
Tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
o   Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
o   Memajukan kesejahteraan umum
o   Mencerdaskan kehidupan bangsa
o   Ikut melaksanakan ketertiban dunia

·         PENGERTIAN PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Pemerintah dalam arti luas yaitu menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Pemerintah dalam arti sempit yaitu hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

·         PERBEDAAN PEMERINTAHAN DENGAN PEMERNTAH
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang yang memerintah.

            B. WARGA NEGARA DAN NEGARA

·         PENGERTIAN WARGA NEGARA
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

·         KRITERIA WARGA NEGARA
o   Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
o   Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

·         ORANG YANG BERADA PADA SATU WILAYAH

o   Rakyat Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
o   Wilayah (teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
o   Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
o   UUD (konstitusi)
o   Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

·         PASAL UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA
o   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
o   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
o   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

·         PASAL UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
o   Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
o   Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
o   Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
o   Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
o   Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
o   Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
o   Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab Negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar